Breaking News

Site Links

Thursday 1 December 2016

AUDIT SEKTOR PUBLIK

BAB   I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Dalam mengaudit diperlukan jiwa yang akuntabilitas dan transparasi yang baik. Ketika seseorang tidak memiliki dua hal tersebut. Maka, laporan keuangan dalam sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai audit sektor publik.

1.2.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.      Apa Teori Audit Sektor Publik 
2.      Bagaimana Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
3.      Bagaimana Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
4.      Bagaimana Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
5.      Berikan Contoh Praktek Audit Sektor Publik Di Organisasi Sektor Publik        
6.      Apa itu Auditor?
7.      Bagaimanakah audit internal dan ekternal?
1.3.            Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu:
1.      Mengetahui Teori Audit Sektor Publik  
2.      Mengetahui Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
3.      Mengetahui Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
4.      Mengetahui Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
5.      Mengetahui Contoh Praktek Audit Sektor Publik Di Organisasi Sektor Publik   
6.      Mengetahui auditor
7.      Mengetahui tentang audit internal dan eksternal












BAB  II
ISI
2.      TEORI AUDIT SEKTOR PUBLIK
2.1 Definisi Audit Sektor Publik
        Mekanisme audit merupakan suatu mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN, atau instansi pengelola aset Negara, serta organisasi sektor publik lainnya. Auditing adalah suatu proses sistematik yang secara obyektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ada, serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
        Dari definisi tersebut, beberapa bagian yang perlu mendapat perhatian :
(1)   Proses Sistematik – Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
(2)   Objektivitas – berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta kualitas orang yang melakukan audit atau bebas dari prasangka (freedom from bias).
(3)   Penyediaan dan Evaluasi Bukti – berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi ataupun representasi.
(4)   Asersi tentang Kegiatan dan Kejadian Ekonomi – merupakan deskripsi yang luas tentang subjek permasalahan yang diaudit. Asersi merupakan proporsi yang secara esensial dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan.
(5)   Derajat Hubungan Kriteria yang Ada – suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria yang ada.
(6)   Mengomunikasikan Hasil – agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara lisan maupun tertulis.















2.2 Regulasi dalam Audit Sektor Publik
       Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan. Untuk mewujudkan itu semua, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ditetapkan.

            2.3  Audit Sektor Publik dan Audit Sektor Bisnis
Keterangan
Audit Sektor Publik
Audit Sektor Bisnis
Subjek
Organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara.
Perusahaan milik swasta yang berorientasi laba
Jenis – Jenis Audit
*      Audit Keuangan (Financial Audit)
*      Audit Kinerja (Performance Audit)
*      Audit untuk Tujuan Tertentu (Special Audit)








      

2.4       Jenis-jenis Audit Sektor Publik
Audit dapat mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Audit dengan gabungan tujuan tersebut umumnya disebut audit kontrak atau audit bantuan, baik itu berupa audit terhadap pelaksanaan sistem pengendalian internal atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas sistem berbasis komputer.
Audit Investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu yang tidak dibatasi periodenya, dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti, tergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan.
2.5       Audit Keuangan Sektor Publik
Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterim aumum. Laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu menyangkal suatu opini.
Aspek esensial audit keuangan sebagai berikut :
(1)    Proses sistematik secara obyektif atas penyediaan dan evaluasi bukti merupakan suatu audit laporan keuangan menurut standar audit berterima umum.
(2)    Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen, yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas.
(3)    Derajat atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan cara apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
(4)    Hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan disusun berdasarkan standar audit yang dikeluarkan IAI.
Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi unsur-unsur berikut :
a.       Segmen laporan keuangan, dokumen permintaan anggaran, dan perbedaan antara realisasi kinerja keuangan serta yang diperkirakan.
b.      Pengendalian internal atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pengendalian atau pengawasan internal atas penyusunan laporan keuangan, pengamanan aktiva, serta penggunaan sistem berbasis komputer.
d.      Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
3     SISTEM AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
a.    Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang sah.
Risiko bawaan siklus pendapatan pada banyak organisasi sektor publik sangatlah tinggi. Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya risiko bawaan siklus pendapatan yaitu (a) Volume transaksi yang selalu tinggi, (b) Masalah akuntansi yang berkembang.
Jenis koreksi pembukuan yang harus dilakukan atas pendapatan adalah sebagai berikut:
1.      Kesalahan Pembukuan dan/atau Penyajian Saldo Awal Tahun Anggaran/Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
2.      Kesalahan Pembukuan dan/atau Penyajian Pendapatan Daerah
3.      Kesalahan Pembukuan dan/atau Penyajian Saldo Akhir Tahun Anggaran Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
4.      Kesalahan Penyajian dalam Daftar Lampiran Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
5.      Kesalahan yang Wajib Dikoreksi oleh Auditor, yang terdiri atas:
-         Kesalahan Pembukuan (kekeliruan pencatatan)
-         Kesalahan Pembebanan
-         Kesalahan Penjumlahan dan Pengurangan Angka (aritmatika)

b.    Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja organisasi sektor publik terdiri dari audit terhadap belanja aparat/pegawai/SDM dan belanja pelayanan publik.
Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus belanja. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan berikut:
1.      Transaksi-transaksi dalam siklus belanja organisasi sktor publik sangat berpengaruh terhadap lapran keuangan sektor publik. Kesalahan membedakan pengeluaran/belanja untuk belanja aparat/pegawai dan pengeluaran/belanja untuk pelayanan publik akan menyebabkan laporan keuangan mengandung salah saji. Auditor akan berusaha mencari cara untuk mencapai tingkat resiko yang lebih rendah. Transaksi dalam pos belanja merupakan sumber salah saji yang material dalam laporan keuangan.
2.      Risiko bawaan pos belanja organisasi sektor publik pada banyak organisasi sangatlah tinggi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya risiko bawaan siklus belanja ini, yaitu:
-         Volume transaksi yang selalu tinggi
-         Pembelanjaan dan pengeluaran tanpat otorisasi yang dapat terjadi
-         Pembelian aset yang tidak perlu
-         Masalah akuntansi yang berkembang
3.      Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjainya salah saji.
4.      Strategi audit yang sering dipakai adalah pendekatan tingkat resiko pengendalian yang ditetapkan lebih rendah. Auditor akan menguji efektivitas struktur  pengendalian internal.
5.      Auditor harus membandingkan biaya melakukan pengujian pengendalian internal dengan penghematan yang diperoleh akibat berkurangnya pengujian substantif
c.     Pemeriksaan Aktiva Tetap
Audit atas aktiva tetap  ini sangat penting karena aktiva tetap memiliki porsi terbesar sebagai aset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor publik. Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan.


d.    Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus jasa personalia sangat penting karena merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas. Siklus jasa personalia meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi (penggajian). Kompensasi ini meliputi gaji, insentif lembur, komisi, dan berbagai bentuk tunjangan lainnya. Transaksi utama dlam siklus ini adalah transaksi gaji.
e.         Pemeriksaan Siklus Investasi (Pembiayaan)
Investasi ini pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang suatu organisasi sektor publik. Investasi dalam surat berharga sebagai aktiva lancar merupakan investasi sementara yang bertujuan memanfaatkan dana yang tidak dipergunakan dalam jangka pendek untuk memperoleh laba seperti keuntungan modal.
Surat berharga yang dipegang sebagai investasi jangka pendek biasanya material bagi neraca, tetapi tidak material bagi laporan surplus defisit organisasi sektor publik. Sedangkan, surat berharga yang dipegang sebagai investasi jangk panjang bisa bersifat material bagi neraca maupun laporan surplus defisit. Investasi surat berharga jangka panjang umumnya dilakukan dalam nilai nilai rupiah yang besar shingga sangat berpengaruh terhadap neraca. Risiko salah saji pada transaksi investasi organisasi sektor publik umumnya rendah karena jarangnya transaksi yang terjadi.
Gambar : Pemeriksaan Siklus Akuntansi
Objek Pemeriksan
Investasi
Jangka Pendek
Jangka Panjang
Pengujian pengendalian
Bukti asersi transaksi dan saldo siklus investasi
Tujuan
Strategi audit sangat tergantung frekuensi transaksi invetasi. Bila frekuensinya rendah, auditor akan menghemat biaya bila memakai pendekatan mengutamakan pengujian substantif. Bila frekuensinya tinggi, auditor akan menghemat biaya  kalau melakukan pengujian pengendalian untuk menghimpun bukti yang mendukung.






f.     Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Saldo kas berasal dari pengaruh kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan siklus jasa personalia. Saldo kas meliputi kas di tangan atau yang disimpan dalam entitas, kas di bank, dan dana tertentu yang disisihkan (seperti dana kas kecil).
Tujuan audit saldo kas adalah untuk memperoleh bukti tentang masing – masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan :
a.       Asersi Keberadaan dan Keterjadian : saldo kas tercatat, benar – benar pada tanggal neraca.
b.      Asersi Kelengkapan : saldo kas tercatat meliputi pengaruh semua transaksi kas yang telah terjadi.
c.       Asersi Hak dan Kewajiban : hal legal atas semua saldo kas yang tersaji pada tanggal neraca.
d.      Asersi Penilaian dan Pengalokasian : saldo kas tercatat dapat direalisasi pada jumlah yang dinyatakan dalam neraca dan sesuai skedul pendukungnya.
e.       Asersi Pelaporan dan Pengungkapan : saldo kas telah diidentifikasi dan dikelompokkan secara tepat dalam neraca.
Gambar : Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Objek Pemeriksan
Saldo Kas
Kas di tangan
Kas yang disimpan dalam entitas
Bukti asersi transaksi dan saldo kas
Tujuan
Kas di Bank
Kas yang disisihkan (kas kecil)
 











4.    SIKLUS AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.
Perencanaan audit keuangan
2.
Penetapan peraturan audit keuangan
3.
Penyusunan perencanaan audit tahunan oleh lembaga auditor
4.
Temu rencana audit tahunan
5.
Penerbitan regulasi tentang tim dan kebijakan audit tahunan
6.
Penerimaan regulasi organisasi yang akan diaudit
7.
Survei awal karakter industri / organisasi yang akan diaudit
8.
Pembuatan program audit
9.
Penerbitan surat tugas audit
10.
Pelaksanaan audit keuangan
11.
Pembuatan daftar temuan
12.
Pembicaraan awal tentang daftar temuan
13.
Penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan
14.
Pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dengan organisasi yang diaudit
15.
Penyelesaian laporan hasil pemeriksaan
16.
Tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan
17.
Penerbitan laporan hasil pemeriksaan

4.1       Perencanaan Audit Keuangan
Tahap perencanaan audit keuangan terdiri dari langkah – langkah :
1)    Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Audit sektor publik tidak lagi fokus pada laporan realisasi anggaran saja tapi juga laporan keuangan lainnya seperti neraca, laporan surplus/defisit, dan laporan arus kas. Jadi, auditor harus memahami sistem akuntansi keuangan sektor publik.
2)    Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan. Audit laporan keuangan oleh auditor eksternal untuk menilai kewajaran laporan keuangan organisasi sektor publik, sedangkan audit penyusunan laporan keuangan oleh pengawas untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi kesalahan penyusunan laporan keuangan.
3)    Penilaian Risiko
Penilaian risiko pengendalian, risiko bawaan, dan risiko deteksi dilakukan karena kegiatan audit melalui pengujian mengandung risiko kesalahan. Jadi, kesimpulan dan opini dari auditor memiliki jaminan yang memadai.
4)    Penyusunan Rencana Audit
Rencana audit berisi uraian mengenai area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
4.2       Penetapan Peraturan Audit Keuangan
Dibutuhkan untuk memberikan aturan yang jelas dan kontrol agar pelaksanaan audit laporan keuangan bisa memberikan opini yang tepat.
4.3       Penyusunan Perencanaan Audit Tahunan Oleh Lembaga Auditor
Perencanaan audit adalah tahap vital dalam audit karenan menentukan kesuksesan audit dan memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten sebagai pendukung isi laporan audit.
4.4       Temu Rencana Audit Tahunan
Pertemuan dengan kepala atau pimpinan organisasi sektor publik untuk membicarakan perencanaan audit yang sudah disusun.
4.5       Penerbitan Regulasi Tentang Tim Dan Kebijakan Audit Tahunan
Regulasi menyangkut tim atau personel yang akan melakukan audit terhadap organisasi sektor publik maupun regulasi dalam menjalankan proses audit.
4.6       Penerimaan Regulasi Organisasi Yang Akan Diaudit
Regulasi akan diterima oleh lembaga pemeriksa sehingga bisa melakukan proses audit di lembaga atau organisasi sektor publik terkait.
4.7       Survei Awal Karakter Industri / Organisasi Yang Akan Diaudit
                   Tahap selanjutnya survei awal karakter industri / organisasi yang akan diaudit.
4.8       Pembuatan Program Audit
Untuk setiap area yang diaudit, auditor harus menyusun langkah – langkah audit yang tertuang dalam program audit :
-        Tujuan audit setiap area
-        Prosedur audit yang akan dilakukan
-        Sumber bukti audit
-        Deskripsi mengenai kesalahan
4.9       Penerbitan Surat Tugas Audit
Pihak organisasi sektor publik segera mengeluarkan surat tugas kepada lembaga pemeriksa (auditor) untuk melaksanakan audit.
4.10     Pelaksanaan Audit Keuangan
                   Dalam pelaksanaan audit keuangan, auditor melakukan :
1.         Menilai pengendalian internal
Pengendalian internal adalah sistem yang dirancang oleh organisasi sektor publik untuk menjaga aset yang dimiliki agar terbebas dari kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis – jenis pengendalian internal :
a.              Organisasi
Penyerahan wewenang dan tanggung jawab, termasuk jalur pelaporan untuk semua aspek operasi dan pengendaliannya, harus disebutkan rinci dan jelas.
b.              Pemisahan tugas
Pemisahan tugas dapat mengurangi risiko terjadinya manipulasi maupun kesalahan yang disengaja.
c.               Fisik
Pengendalian ini berhubungan dengan supervisi aset. Prosedur dan keamanan yang memadai harus dirancang untuk memberi keyakinan bahwa akses langsung maupun tidak langsung melalui dokumentasi aset terbatas pada personel yang berwenang.
d.              Persetujuan dan otorisasi
Seluruh transaksi harus diotorisasi atau disetujui orang yang tepat. Batas wewenang harus dijelaskan.
e.              Akuntansi
Pengecekan atas keakuratan catatan, penghitungan jumlah total, rekonsiliasi, pemakaian nomor rekening, jurnal, dan akuntansi untuk dokumen.
f.                Personalia
Keberadaan prosedur menjamin penempatan personel yang sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya.
g.              Supervisi
Setiap sistem pengendalian internal harus mencakup supervisi oleh atasan yang bertanggung jawab terhadap transaksi dan pencatatannya tiap hari.
h.              Manajemen
Pengendalian dilakukan manakemen di luar tugas rutinnya, meliputi pengendalian secara keseluruhan oleh fungsi pengendalian internal dan prosedur review khusus lainnya.
2.    Melakukan prosedur analitis
Prosedur analitis adalah pengevaluasian informasi keuangan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan data nonkeuangan.
Prosedur analitis akan membantu auditor dengan mendukung dan meningkatkan pemahamannya tentang operasi organisasi yang diaudit dan membantu mengidentifikasi hubungan yang tidak sewajarnya dan fluktiasi data yang tidak diharapkan. Ada 6 langkah auditor melakukan prosedur analiis :
a)      Mengidentifikasi perhitungan dan perbandingan yang akan dibuat
b)      Mengembangkan ekspektasi
c)      Melakukan perhitungan dan perbandingan
d)      Menganalisis data
e)      Menyelidiki perbedaan atau penyimpangan yang tidak diharapkan yang signifikan
f)        Menentuan pengaruh perbedaan atau penyimpangan terhadap perencanaan audit
4.11     Pembuatan Daftar Temuan
Setelah pelaksanaan audit, auditor biasanya mendapatkan temuan – temuan terkait keuangan klien. Temuan itu didaftar sebagai bukti penyampaian pendapat nantinya.
4.12     Pembicaraan Awal Tentang Daftar Temuan
Berdasarkan temuan di lapangan, auditor melakukan pembicaraan dengan pimpinan organisasi sektor publik terkait temuan – temuan tersebut. Auditor akan melakukan cross-check atas hasil temuan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
4.13     Penyusunan Dreaft Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah hasil temuan auditor dibicarakan atau melakukan cross-check dengan pejabat organisasi sektor publik, auditor kemudian menyusun draft laporan hasil pemeriksaan.
4.14 Pembahasan Draft Laporan Hail Pemeriksaan dengan Organisasi yang Diaudit
Dari draft laporan hasil pemeriksaan yang telah disusun, auditor lalu membicarakan atau membahasnya dengan pimpinan organisasi sektor publik. Dalam tahapan ini, auditor memastikan apa yang telah disusun di dalam draft laporan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu, auditor juga memastikan kelengkapan hal- hal yang perlu dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
4.15 Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah melakukan pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dan dipastikan kelengkapan serta kesepakatan mengenai draft tersebut sudah tercapai, kemudian akan dilakukan penyelesaian atau finalisasi draft tersebut menjadi laporan hasil pemeriksaan akhir.
4.16 Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan temuan- temuan yang ada di lapangan, auditor melakukan tindak lanjut atau dengan kata lain, memberikan rekomendasi perbaikan kepada organisasi sektor publik.
4.17 Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan
Tahapan terakhir dari siklus auditor keuangan adalah penerbitan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak- pihak yang memiliki kepentingan terhadap organisasi yang telah diaudit tersebut.

5        TEKNIK AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
(1)   Prosedur Analitis (Analytical Procedurs)
Prosedur analitis terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan di antara data. Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana, analisis vertikal, atau laporan persentase, perbandingan jumlah yang sebenarnya dengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis dan statistik, seperti analisa regresi.
Contoh: membandingkan item belanja menurut anggaran dan item realisasi belanja.
(2)   Inspeksi (Inspecting)
Inspeksi meliputi pemeriksaan yang rinci terhadap dokumen dan catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Prosedur ini digunakan secara luas dalam auditing. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, baik bottom up maupun top-down.
Contoh: pemeriksaan terhadap bukti- bukti transaksi seperti rekening bank, kwitansi, atau tanda terima lainnya untuk mengevaluasi apakah transaksi yang dilakukan telah sesuai atau menyimpang dari rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
(3)   Konfirmasi (Confirming)
Kegiatan konfirmasi adalah bentuk permintaan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumber independen di luar organisasi sektor publik yang diaudit.
Contoh: meminta keterangan kepada Bendahara Pengeluaran terkait bukti- bukti transaksi pembelian atau pengalokasian anggaran yang telah dilakukannya. Kegiatan ini akan menunjukkan apakah bukti transaksi tersebut fiktif atau benar adanya, selain keterangan- keterangan lainnya terkait bukti tersebut.
(4)   Permintaan Keterangan (Inquiring)
Kegiatan ini meliputi permintaan keterangan secara lisan atau tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut biasanya ditujukan kepada manajemen atau karyawan organisasi sektor publik, yang umumnya berupa pertanyaan- pertanyaan yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis.
Contoh: auditor meminta keterangan Bendahara Pengeluaran atas ketidaksesuaian jumlah pengeluaran (berdasarkan bukti transaksi yang ada) dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
(5)   Penghitungan (Counting)
Dua aplikasi yang paling umum dari perhitungan (counting) adalah (1)perhitungan fisik sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan (2) akuntansi seluruh dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
Contoh: auditor menghitung aset yang telah dibeli Bagian Pengadaan berdasarkan bukti transaksi yang ada.
(6)   Penelusuran (Tracing
Dalam penelusuran (tracing), yang sering kali disebut sebagai penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2) menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
Contoh: auditor membandingkan antara angka uang tetera dalam kwitansi transaksi yang telah dilakukan dan jumlah angka yang tertera dalam jurnal. Hal ini akan menunjukkan apakah ada kesesuaian penyajian, yaitu penyajian yang lebih rendah atau lebih tinggi.
(7)   Pemeriksaan Bukti Pendukung (Vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) meliputi (1) pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2) mendapatkan serta memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
Contoh:bukti pendukung adalah auditor memilih ayat jurnal “pembelian ATK” di jurnal, kemudian membandingkannya dengan kwitansi “pembelian ATK” tersebut atau tanda terima lainnya.
(8)   Pengamatan (Observing)
Pengamatan (observing) berkaitan dengan memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses. Kegiatannya dapat berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi tertentu, seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi sektor publik.
Contoh:auditor mengamati kegiatan Bendahara Gaji dalam menjurnal ketika mengeluarkan gaji kepada para pegawai.
(9)   Pelaksanaan Ulang (Reperforming)
Salah satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang (reperforming) perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh organisasi sektor publik yang diaudit.
Contoh: auditor menghitung ulang penyusutan kendaraan milik organisasi berdasarkan umur ekonomis yang sebenarnya, kemudian dibandingkan dengan pencatatan beban penyusutan kendaraan yang telah dilakukan.
(10) Teknik Audit Berbantuan Komputer (Computer-Assisted Audit Technique)
Apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik audit berbantuan komputer untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
Contoh: auditor dengan bantuan komputer memeriksa angka- angka dalam file jurnal bendahara dan membendingkannya dengan kwitansi pembelian, kwitansi pendapatan, dan bukti- bukti transaksi lainnya.
(11) Pengujian Pengendalian
Terdapat dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
1)      Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau prosedur dan apakah benar- benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
2)      Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu, dan oleh siapa tersebut dilakukan selama periode audit.
Contoh: auditor membandingkan dokumen SOP atau petunjuk teknis pegawai, dan mengamati pelaksanaannya di lapangan. Pengendalian akan dianggap baik jika SOP atau petunjuk teknis mampu memberikan pedoman bagi pelaksanaan tugas- tugas pegawai, pegawai mudah memahaminya dan mengaplikasikan pada setiap pekerjaannya secara konsisten.
(12) Pengujian Substantif
Dua kategori umum pengujian substansif adalah:
1)      Prosedur analitis, yang merupakan prosedur dalam menyediakan bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi;
2)      Pengujian yang terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
Contoh: auditor memeriksa secara rinci angka dan jumlah transaksi yang telah terjadi, dimulai dari pemeriksaan seluruh bukti transaksi, catatan dalam jurnal, posting dalam buku besar, hingga laporan yang telah jadi. Dengan demikian, dapat ditemukan apakah ada kesalahan atau ketidakberesan.

6.         CONTOH PRAKTEK AUDIT SEKTOR PUBLIK DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
A.     Pemerintah Pusat
Audit adalah proses sistematis yang secara objektif menyediakan dan mengevaluasi bukti-bukti berkenaan dengan aserasi kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara aserasi tersebut dengan criteria yang ada, serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak yang berkepentingan. Jadi, audit atas pemerintahan pusat ditujukan pada perolehan bukti audit yang cukup dan tepat, apakah laporan keuangan menyadikan secara benar dan wajar posisi keuangan pemerintah pusat yang berasal dari operasi dan perubahannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
Audit terhadap siklus belanja pemerintah pusat yang terdiri audit terhadap belanja aparat dan belanja pelayanan publik.

B.     Pemerintah Daerah
Audit yang diselenggarakan atas kegiatan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Pada setiap audit, penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan langkah awal.
Audit mempunyai gabungan tujuan audit keuangan dan audit kinerja atau dapat juga mempunyai tujuan terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit tersebut.
Gambaran pelaksanaan audit di pemerintahan daerah, berikut ini diberikan petunjuk pemeriksaan atas pos pendapatan asli daerah:
1.      Pengujian untuk menentukan nilai realisasi pos PAD dan pos retribusi daerah
2.      Melakukan verifikasi atas bukti-bukti penerimaan yang berupa Surat Tanda Setoran
3.      Melakukan konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan pemungutan Pajak Daerah
4.      Dari hasil konfirmasi tersebut, kesalahan penyetoran atas pendapatan PPJU oleh PT PLN dapat diketahui
5.      Berdasarkan kejadian pada (butir 4) apabila salah setor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
6.      Melakukan pengujian untuk menentukan pengembalian Pajak Daerah kepada Wajib Pajak

C.     LSM
Jenis LSM:
·        LSM melakukan fungsi control masyarakat sehingga LSM ini mengambil jarak dengan penguasa ataupun lembaga yang dikontrolnya
·        LSM yang melaksanakan program entitas

Dalam organisasi LSM dilakukan 2 jenis audit :
·        Audit kinerja keuangan
Pada audit keuangan atau juga disebut audit laporan keuangan, pemakai informasi tidak hanya organisasi, tetapi juga pihak luar organisasi . audit kinerja keuangan mengacu pada kebiasaan akuntan menguji bukti transaksi dan menghubungkan dengan jurnal akuntansi dan menanadinya. Penulusuran ini bertujuan memberikan jaminan bukti dokumentasi, informasi dan penjelasan memperkuat adanya transaksi di organisasi tersebut
·        Audit kinerja nonkeuangan
 audit dilakukan berkaitan dengan keefisiensian dan keefektifan organisasi dalam mencapai tujuan organisai, system pengendalian anggaran, kinerja fungsi keuangan, akuntansi ,pelayanan dan hasil program. Audit kinerja nonkeuangan dilakukan oleh audit internal organisasi. Criteria pengukuran yang penting yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Tugas auditor kinerja nonkeuangan yaitu menguji bahwa aktivitas yang dilakukan oleh organisasi tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan, tetapi justru bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan organisasi

D.    YAYASAN
Audit yang diselenggarakan atas semua kegiatan yang dilakukan yayasan dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Dalam audit, penetapan tujuan harus dilakukan untuk menetukan jenis audit yang akan dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor . audit dapat mempunyai gabungan tujuan audit keuangan dan audit kinerja atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapaaspek masing-masing jenis audit.

E.     PARTAI POLITIK
Audit dalam organisasi partai politik dibedakan menjadi 2 yaitu audit kinerja keuangan  dan audit kinerja non keuangan.
Contoh audit atas pemilu partai politik tahun 1999
·        No 11 : PDI Perjuangan
o   Terdapat 304 sumbangan tanpa nama dimana 3 diantaranya melebihi ketentuan 15 juta, salah satunya Laksamana Sukardi yang menyumbang sampai 400 juta
o   Pengeluaran mencapai Rp 3 miliyar untuk propaganda dan Rp 139 juta untuk membantu Ambon/Maluku
·        No 15 : Partai Amanat Indonesia
o   Terdapat penerimaan dari 1 orang yang melebihi ketentuan Rp 15 juta diakui sebagai pinjaman
o   Pada tanggal 21 Mei, PAN telah mengembalikan dana pinjaman.

7.      AUDITOR
Audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan pembukuan dan serta bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tujuan dari audit itu sendiri adalah mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data , hasil analisa, hasil penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan.
Tujuan audit lainnya yaitu::
1.         Kelengkapan (Completeness)
2.         Ketepatan (Accurancy)
3.         Eksistensi (Existence)
4.         Penilaian (Valuation)
5.         Klasifikasi (Classification)
6.         Pisah Batas (Cut-Off)
7.         Pengungkapan (Disclosure)

Jenis-jenis auditor, yaitu:
1.      Auditor internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal Auditor, merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma lama, Internal Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management) dalam pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan mengawasi jalannya operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control).
2.      Auditor eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar perusahaan, dimana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor jenis ini bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen dan objektif.
3.      Auditor Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja dipemerintah. Contoh-contoh badan itu adalah:
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan
Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II
4.      Auditor Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

8.      Audit Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. Para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit internal menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Audit internal dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri.  Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai termuan. Disebut audit pihak pertama auditor internal bisa berbentuk unit, orang, atau panitia. Pemeriksaan dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Fungsi Auditor Internal
-       Melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, terartur dan menyeluruh.
-       Membantu perusahaan dengan cara mengidentifikasi dan mengecaluasi
-       Membantu perusahaan dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut.
-       Mengevaluasi kecukupan dan efektifitas sistem pengendalian intern, yang mencakup kegiatan operasi dan sistem informasi perusahaa.
-       Memastikan sampai sejauh mana sasaran dan tujuan program serta kegiatan operasi telah ditetapkan dan sejalan dengan sasaran dan tujuan organisasi.
-       Mereview kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauh mana hasil-hasil yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
-       Untuk mengevaluasi system pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai. 
-                 Menentukan saran dan ruang lingkup penugasan yang memadai.

Auditor internal mempunyai peranan penting dalam membantu direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola perusahaan. Fungsi internal audit seharusnya menyediakan asuransi dan jasa konsultasi yang obyektif dan independen untuk semua aktivitas perusahaan, termasuk manajemen resiko, pengendalian internal, pelaporan keuangan, dan fungsi tata kelola lainnya

9.      Audit Eksternal
Audit eksternal diartikan sebagai audit yang dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara wajar.
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar keadaan keuangan badan.
Audit eksternal merupakan review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
Audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi,  dikenal audit pihak kedua (oleh pelanggan: misalnya audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap Faskes yang menjadi mitra kerja sama  BPJS) dan audit pihak ketiga (oleh institusi independen: survei akreditasi, audit Bawas) Eksternal audit adalah audit yang terpisah dari perusahaan yang disewa oleh perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang disusun telah mengikuri prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Fungsi auditor eksternal adalah memberikan kredibilitas atas laporan keuangan dan mengurangi risiko informasi bahwa laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak lengkap, dan mengandung kesalahan material Standar audit yang ada mengharuskan auditor eksternal untuk melakukan pengujian atas pengendalian internal. 
                        Fungsi Auditor Eksternal lainnya yaitu:
-         Membentuk dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan. 
-         Mendokumentasikan semua penilaian dan simpulan yang telah dicapai.
-         Memastikan sifat cakupan tugas yang dilaksanakan oleh pemeriksa Internal untuk manajemen dan memastikan apakah manajemen mempertimbangkan rekomendasi pemeriksaan internal dan bagaimana rekomendasi tersebut dibuktikan. 
-         Memastikan bahwa pekerjaan pemeriksaan internal dilaksanakan oleh orang yang telah menjalani pelatihan yang cukup dan mempunyai keahlian sebagai auditor.
-         Memastikan apakah pekerjaan pemeriksa internal telah secara baik direncanakan, disupervisi, ditelaah, dan didokumentasikan. 
-         Menguji pekerjaan pemeriksa internal, termasuk pengujian kembali item yang telah diuji sendiri oleh pemeriksa internal, pengujian item yang sama serta observasi dari prosedur yang diikuti oleh pemeriksa internal. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk mengetahui efektivitas dari desain dan/atau operasi operasi pengendalian internal dalam pencegahan atau pendeteksian salah saji material di laporan keuangan.
Auditor Eksternal memiliki peranan dalam asuransi terhadap Kualitas Informasi yang Diungkapkan dan Sistem Pengendalian Internal. Tanggung jawab auditor eksternal adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen.

10.         Hasil Pekerjaan Audit
Auditor memiliki waktu yang terbatas dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga mereka akan berkonsentrasi dalam menguji viliditas dari beberapa sampel transaksi dan hasilnya daripada mengecek semuanya dengan membabi buta. Walaupun auditor harus independen, meskipun demikian mereka menyediakan jasa yang akan dibayar dengan uang-anda memiliki hak untuk mendapatkan hasil kerja sesuai dengan uang yang anda bayar.
Audit akan menghasilkan sebuah laporan yang ditujukan kepada anggota-anggota dan akan memberi sebuah ‘opini audit’ mengenai ‘kebenaran dan kewajaran’ laporan keuangan (dari kondisi organisasi dan kegiatan-kegiatan selama periode tersebut).
Jika auditor tidak setuju dengan hasil laporan keuangan yang diberikan organisasi maka auditor dapat menyatakan dalam laporannya bahwa, menurut opini mereka, laporan tersebut tidak baik.
Jika auditor menawarkan beberapa penyesuaian atau perubahan pada rancangan laporan keuangan, maka hal ini harus disetujui oleh Dewan. Laporan audit diberikan kepada para anggota dan biasanya diterima pada saat Rapat Umum Tahunan.
Auditor juga biasanya sering menyediakan Surat Manajemen. Surat manajemen terpisah dari laporan audit, dan ditujukan kepada bagian manajemen. Laporan ini menerangkan kelemahan yang terjadi dalam sistem kontrol internal dan memberikan rekomendasi bagaimana memperbaikinya. Manajer mempunyai kesempatan untuk merespon hasil temuan yang dijabarkan pada surat manajemen dan menjelaskan langkah apa yang akan diambil.
BAB   III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Mekanisme audit merupakan suatu mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN, atau instansi pengelola aset Negara, serta organisasi sektor publik lainnya. Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.

3.2.      Saran
              Hendaknya dalam Mengaudit Laporan Keuangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang akan menggambarkan akuntabilitas yang transparasi, sehingga masyarakat tidak memiliki perspektif yang negative. Serta, untuk seluruh mahasiswa haruslah belajar dengan giat guna mencapai tujuan Indonesia yaitu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, akuntabilitasm dan transparasi.



DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Erlangga
Deddi Nordiawan dan Ayuningtyas Hertini. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Rochhajat Harun dan Sumarno AP. 2006. Komunikasi Politik sebagai Suatu Pengantar.Bandung: CV Mandar Maju
Sujarweni V, Wiratna.  2015.Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press


No comments:

Post a Comment

Designed By OMG