BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam mengaudit
diperlukan jiwa yang akuntabilitas dan transparasi yang baik. Ketika seseorang
tidak memiliki dua hal tersebut. Maka, laporan keuangan dalam sebuah organisasi
tidak akan berjalan dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam
mengenai audit sektor publik.
1.2.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.
Apa Teori Audit Sektor Publik
2.
Bagaimana Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
3.
Bagaimana Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
4.
Bagaimana Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
5. Berikan Contoh Praktek Audit Sektor Publik
Di Organisasi Sektor Publik
6. Apa itu Auditor?
7. Bagaimanakah audit internal dan ekternal?
1.3.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu:
1.
Mengetahui Teori Audit Sektor Publik
2.
Mengetahui Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
3.
Mengetahui Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
4.
Mengetahui Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
5. Mengetahui Contoh Praktek Audit Sektor Publik
Di Organisasi Sektor Publik
6. Mengetahui auditor
7. Mengetahui tentang audit internal dan eksternal
BAB II
ISI
2.
TEORI AUDIT SEKTOR PUBLIK
2.1 Definisi
Audit Sektor Publik
Mekanisme
audit merupakan suatu mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas
dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN, atau instansi pengelola aset
Negara, serta organisasi sektor publik lainnya. Auditing adalah suatu
proses sistematik yang secara obyektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan
dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat
atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ada, serta
mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dari
definisi tersebut, beberapa bagian yang perlu mendapat perhatian :
(1)
Proses Sistematik – Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu
urutan yang logis.
(2)
Objektivitas – berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta
kualitas orang yang melakukan audit atau bebas dari prasangka (freedom from bias).
(3)
Penyediaan dan Evaluasi Bukti – berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan
terhadap asersi ataupun representasi.
(4)
Asersi tentang Kegiatan dan Kejadian Ekonomi – merupakan deskripsi yang luas tentang subjek
permasalahan yang diaudit. Asersi merupakan
proporsi yang secara esensial dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan.
(5)
Derajat Hubungan Kriteria yang Ada – suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan
kriteria yang ada.
(6)
Mengomunikasikan Hasil – agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan baik secara lisan maupun tertulis.
2.2 Regulasi
dalam Audit Sektor Publik
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik,
keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan. Untuk mewujudkan itu
semua, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara ditetapkan.
2.3 Audit Sektor
Publik dan Audit Sektor Bisnis
|
|
|
Subjek
|
Organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti
sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang
berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara.
|
Perusahaan milik swasta yang berorientasi laba
|
|
Audit Keuangan (Financial
Audit)
Audit Kinerja (Performance
Audit)
Audit untuk Tujuan Tertentu (Special
Audit)
|
2.4 Jenis-jenis Audit
Sektor Publik
Audit dapat mempunyai gabungan
tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan
yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit. Audit dengan
gabungan tujuan tersebut umumnya disebut audit
kontrak atau audit bantuan, baik
itu berupa audit terhadap pelaksanaan sistem pengendalian internal atas masalah
yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas
sistem berbasis komputer.
Audit Investigasi adalah
kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu yang tidak dibatasi periodenya,
dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang diduga mengandung
inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa
rekomendasi untuk ditindaklanjuti, tergantung pada derajat penyimpangan
wewenang yang ditemukan.
2.5 Audit Keuangan Sektor
Publik
Tujuan pengujian atas laporan
keuangan oleh auditor independen adalah ekspresi suatu opini secara jujur
tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterim aumum. Laporan auditor merupakan media
yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu menyangkal suatu
opini.
Aspek esensial audit keuangan sebagai berikut :
(1)
Proses
sistematik secara obyektif atas penyediaan dan evaluasi bukti merupakan suatu
audit laporan keuangan menurut standar audit berterima umum.
(2)
Asersi
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan
yang dibuat oleh pihak manajemen, yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil
operasi, dan arus kas.
(3)
Derajat
atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan
cara apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
(4)
Hasil
audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit keuangan meliputi audit atas
laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas
laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan
entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil
operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Audit atas laporan keuangan disusun berdasarkan standar audit
yang dikeluarkan IAI.
Audit atas hal yang berkaitan dengan
keuangan meliputi unsur-unsur berikut :
a.
Segmen
laporan keuangan, dokumen permintaan anggaran, dan perbedaan antara realisasi
kinerja keuangan serta yang diperkirakan.
b.
Pengendalian
internal atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pengendalian
atau pengawasan internal atas penyusunan laporan keuangan, pengamanan aktiva,
serta penggunaan sistem berbasis komputer.
d.
Ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
3 SISTEM AUDIT KEUANGAN SEKTOR
PUBLIK
a. Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan
adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos
Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang
sah.
Risiko bawaan siklus pendapatan pada banyak organisasi sektor
publik sangatlah tinggi. Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya risiko bawaan
siklus pendapatan yaitu (a) Volume transaksi yang selalu tinggi, (b) Masalah
akuntansi yang berkembang.
Jenis koreksi pembukuan yang harus dilakukan atas pendapatan adalah
sebagai berikut:
1.
Kesalahan
Pembukuan dan/atau Penyajian Saldo Awal Tahun Anggaran/Sisa Perhitungan
Anggaran Tahun Lalu
2.
Kesalahan
Pembukuan dan/atau Penyajian Pendapatan Daerah
3.
Kesalahan
Pembukuan dan/atau Penyajian Saldo Akhir Tahun Anggaran Sisa Perhitungan
Anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
4.
Kesalahan
Penyajian dalam Daftar Lampiran Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
5.
Kesalahan
yang Wajib Dikoreksi oleh Auditor, yang terdiri atas:
-
Kesalahan
Pembukuan (kekeliruan pencatatan)
-
Kesalahan
Pembebanan
-
Kesalahan
Penjumlahan dan Pengurangan Angka (aritmatika)
b. Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja
organisasi sektor publik terdiri dari audit terhadap belanja aparat/pegawai/SDM
dan belanja pelayanan publik.
Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai
masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo
siklus belanja. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi
laporan keuangan berikut:
1.
Transaksi-transaksi
dalam siklus belanja organisasi sktor publik sangat berpengaruh terhadap lapran
keuangan sektor publik. Kesalahan membedakan pengeluaran/belanja untuk belanja
aparat/pegawai dan pengeluaran/belanja untuk pelayanan publik akan menyebabkan
laporan keuangan mengandung salah saji. Auditor akan berusaha mencari cara
untuk mencapai tingkat resiko yang lebih rendah. Transaksi dalam pos belanja
merupakan sumber salah saji yang material dalam laporan keuangan.
2.
Risiko
bawaan pos belanja organisasi sektor publik pada banyak organisasi sangatlah
tinggi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya risiko bawaan siklus
belanja ini, yaitu:
-
Volume
transaksi yang selalu tinggi
-
Pembelanjaan
dan pengeluaran tanpat otorisasi yang dapat terjadi
-
Pembelian
aset yang tidak perlu
-
Masalah
akuntansi yang berkembang
3.
Tingginya
volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjainya salah saji.
4.
Strategi
audit yang sering dipakai adalah pendekatan tingkat resiko pengendalian yang
ditetapkan lebih rendah. Auditor akan menguji efektivitas struktur pengendalian internal.
5.
Auditor
harus membandingkan biaya melakukan pengujian pengendalian internal dengan
penghematan yang diperoleh akibat berkurangnya pengujian substantif
c. Pemeriksaan Aktiva Tetap
Audit atas aktiva tetap ini sangat penting karena aktiva tetap
memiliki porsi terbesar sebagai aset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor
publik. Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap
asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap.
Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan.
d. Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus jasa personalia sangat
penting karena merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas. Siklus
jasa personalia meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan
kompensasi (penggajian). Kompensasi ini meliputi gaji, insentif lembur, komisi,
dan berbagai bentuk tunjangan lainnya. Transaksi utama dlam siklus ini adalah
transaksi gaji.
e.
Pemeriksaan Siklus Investasi (Pembiayaan)
Investasi ini pada umumnya merupakan
bagian dari strategi jangka panjang suatu organisasi sektor publik. Investasi
dalam surat berharga sebagai aktiva lancar merupakan investasi sementara yang
bertujuan memanfaatkan dana yang tidak dipergunakan dalam jangka pendek untuk
memperoleh laba seperti keuntungan modal.
Surat berharga yang dipegang sebagai investasi jangka pendek
biasanya material bagi neraca, tetapi tidak material bagi laporan surplus
defisit organisasi sektor publik. Sedangkan, surat berharga yang dipegang
sebagai investasi jangk panjang bisa bersifat material bagi neraca maupun
laporan surplus defisit. Investasi surat berharga jangka panjang umumnya
dilakukan dalam nilai nilai rupiah yang besar shingga sangat berpengaruh
terhadap neraca. Risiko salah saji pada transaksi investasi organisasi sektor
publik umumnya rendah karena jarangnya transaksi yang terjadi.
Gambar
: Pemeriksaan Siklus Akuntansi
|
Objek
Pemeriksan
|
Investasi
|
Jangka Pendek
|
Jangka Panjang
|
Pengujian
pengendalian
|
Bukti
asersi transaksi dan saldo siklus investasi
|
Tujuan
|
f. Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Saldo kas berasal dari pengaruh
kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan siklus jasa personalia. Saldo
kas meliputi kas di tangan atau yang disimpan dalam entitas, kas di bank, dan
dana tertentu yang disisihkan (seperti dana kas kecil).
Tujuan audit saldo kas adalah untuk
memperoleh bukti tentang masing – masing asersi yang signifikan, yang berkaitan
dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima
kategori asersi laporan keuangan :
a.
Asersi
Keberadaan dan Keterjadian : saldo kas tercatat, benar – benar pada tanggal
neraca.
b.
Asersi
Kelengkapan : saldo kas tercatat meliputi pengaruh semua transaksi kas yang
telah terjadi.
c.
Asersi
Hak dan Kewajiban : hal legal atas semua saldo kas yang tersaji pada tanggal
neraca.
d.
Asersi
Penilaian dan Pengalokasian : saldo kas tercatat dapat direalisasi pada jumlah
yang dinyatakan dalam neraca dan sesuai skedul pendukungnya.
e.
Asersi
Pelaporan dan Pengungkapan : saldo kas telah diidentifikasi dan dikelompokkan
secara tepat dalam neraca.
Gambar
: Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
|
Objek
Pemeriksan
|
Saldo Kas
|
Kas di tangan
|
Kas
yang disimpan dalam entitas
|
Bukti
asersi transaksi dan saldo kas
|
Tujuan
|
Kas di Bank
|
Kas
yang disisihkan (kas kecil)
|
4. SIKLUS AUDIT KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK
1.
|
Perencanaan audit
keuangan
|
2.
|
Penetapan peraturan audit keuangan
|
3.
|
Penyusunan perencanaan audit tahunan oleh lembaga
auditor
|
4.
|
Temu rencana audit tahunan
|
5.
|
Penerbitan regulasi tentang tim dan kebijakan
audit tahunan
|
6.
|
Penerimaan regulasi organisasi yang akan diaudit
|
7.
|
Survei awal karakter industri / organisasi yang
akan diaudit
|
8.
|
Pembuatan program audit
|
9.
|
Penerbitan surat tugas audit
|
10.
|
Pelaksanaan audit keuangan
|
11.
|
Pembuatan daftar temuan
|
12.
|
Pembicaraan awal tentang daftar temuan
|
13.
|
Penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan
|
14.
|
Pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dengan
organisasi yang diaudit
|
15.
|
Penyelesaian laporan hasil pemeriksaan
|
16.
|
Tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan
|
17.
|
Penerbitan laporan hasil pemeriksaan
|
4.1 Perencanaan Audit Keuangan
Tahap perencanaan audit keuangan terdiri dari langkah – langkah :
1)
Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Audit sektor publik tidak lagi fokus pada laporan realisasi
anggaran saja tapi juga laporan keuangan lainnya seperti neraca, laporan
surplus/defisit, dan laporan arus kas. Jadi, auditor harus memahami sistem
akuntansi keuangan sektor publik.
2)
Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangat tergantung pada
mandat dan wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan. Audit laporan
keuangan oleh auditor eksternal untuk menilai kewajaran laporan keuangan
organisasi sektor publik, sedangkan audit penyusunan laporan keuangan oleh
pengawas untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian internal
dan koreksi kesalahan penyusunan laporan keuangan.
3)
Penilaian Risiko
Penilaian risiko pengendalian, risiko bawaan, dan risiko deteksi
dilakukan karena kegiatan audit melalui pengujian mengandung risiko kesalahan.
Jadi, kesimpulan dan opini dari auditor memiliki jaminan yang memadai.
4)
Penyusunan Rencana Audit
Rencana audit berisi uraian mengenai
area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang
dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
4.2 Penetapan Peraturan
Audit Keuangan
Dibutuhkan untuk memberikan aturan
yang jelas dan kontrol agar pelaksanaan audit laporan keuangan bisa memberikan
opini yang tepat.
4.3 Penyusunan
Perencanaan Audit Tahunan Oleh Lembaga Auditor
Perencanaan audit adalah tahap vital
dalam audit karenan menentukan kesuksesan audit dan memperoleh bukti audit yang
cukup dan kompeten sebagai pendukung isi laporan audit.
4.4 Temu Rencana Audit
Tahunan
Pertemuan dengan kepala atau
pimpinan organisasi sektor publik untuk membicarakan perencanaan audit yang
sudah disusun.
4.5 Penerbitan Regulasi
Tentang Tim Dan Kebijakan Audit Tahunan
Regulasi menyangkut tim atau
personel yang akan melakukan audit terhadap organisasi sektor publik maupun
regulasi dalam menjalankan proses audit.
4.6 Penerimaan Regulasi
Organisasi Yang Akan Diaudit
Regulasi akan diterima oleh lembaga
pemeriksa sehingga bisa melakukan proses audit di lembaga atau organisasi
sektor publik terkait.
4.7 Survei Awal Karakter
Industri / Organisasi Yang Akan Diaudit
Tahap selanjutnya survei awal karakter industri / organisasi yang
akan diaudit.
4.8 Pembuatan Program
Audit
Untuk setiap area yang diaudit,
auditor harus menyusun langkah – langkah audit yang tertuang dalam program
audit :
-
Tujuan
audit setiap area
-
Prosedur
audit yang akan dilakukan
-
Sumber
bukti audit
-
Deskripsi
mengenai kesalahan
4.9 Penerbitan Surat
Tugas Audit
Pihak organisasi sektor publik
segera mengeluarkan surat tugas kepada lembaga pemeriksa (auditor) untuk
melaksanakan audit.
4.10 Pelaksanaan Audit
Keuangan
Dalam pelaksanaan audit keuangan, auditor melakukan :
1.
Menilai pengendalian internal
Pengendalian internal adalah sistem yang dirancang oleh organisasi
sektor publik untuk menjaga aset yang dimiliki agar terbebas dari kecurangan
dan penyalahgunaan.
Jenis – jenis pengendalian internal :
a.
Organisasi
Penyerahan wewenang dan tanggung jawab, termasuk jalur pelaporan
untuk semua aspek operasi dan pengendaliannya, harus disebutkan rinci dan
jelas.
b.
Pemisahan tugas
Pemisahan tugas dapat mengurangi risiko terjadinya manipulasi
maupun kesalahan yang disengaja.
c.
Fisik
Pengendalian ini berhubungan dengan supervisi aset. Prosedur dan
keamanan yang memadai harus dirancang untuk memberi keyakinan bahwa akses
langsung maupun tidak langsung melalui dokumentasi aset terbatas pada personel
yang berwenang.
d.
Persetujuan dan otorisasi
Seluruh transaksi harus diotorisasi atau disetujui orang yang
tepat. Batas wewenang harus dijelaskan.
e.
Akuntansi
Pengecekan atas keakuratan catatan, penghitungan jumlah total,
rekonsiliasi, pemakaian nomor rekening, jurnal, dan akuntansi untuk dokumen.
f.
Personalia
Keberadaan prosedur menjamin penempatan personel yang sesuai
kemampuan dan tanggung jawabnya.
g.
Supervisi
Setiap sistem pengendalian internal harus mencakup supervisi oleh
atasan yang bertanggung jawab terhadap transaksi dan pencatatannya tiap hari.
h.
Manajemen
Pengendalian dilakukan manakemen di luar tugas rutinnya, meliputi
pengendalian secara keseluruhan oleh fungsi pengendalian internal dan prosedur
review khusus lainnya.
2.
Melakukan prosedur analitis
Prosedur analitis adalah
pengevaluasian informasi keuangan dengan mempelajari hubungan yang masuk akal
antara data keuangan dan data nonkeuangan.
Prosedur analitis akan membantu
auditor dengan mendukung dan meningkatkan pemahamannya tentang operasi organisasi
yang diaudit dan membantu mengidentifikasi hubungan yang tidak sewajarnya dan
fluktiasi data yang tidak diharapkan. Ada 6 langkah auditor melakukan prosedur
analiis :
a)
Mengidentifikasi
perhitungan dan perbandingan yang akan dibuat
b)
Mengembangkan
ekspektasi
c)
Melakukan
perhitungan dan perbandingan
d)
Menganalisis
data
e)
Menyelidiki
perbedaan atau penyimpangan yang tidak diharapkan yang signifikan
f)
Menentuan
pengaruh perbedaan atau penyimpangan terhadap perencanaan audit
4.11 Pembuatan Daftar
Temuan
Setelah pelaksanaan audit, auditor
biasanya mendapatkan temuan – temuan terkait keuangan klien. Temuan itu
didaftar sebagai bukti penyampaian pendapat nantinya.
4.12 Pembicaraan Awal
Tentang Daftar Temuan
Berdasarkan temuan di lapangan,
auditor melakukan pembicaraan dengan pimpinan organisasi sektor publik terkait
temuan – temuan tersebut. Auditor akan melakukan cross-check atas hasil temuan dengan fakta yang terjadi di
lapangan.
4.13 Penyusunan Dreaft
Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah hasil temuan auditor
dibicarakan atau melakukan cross-check dengan
pejabat organisasi sektor publik, auditor kemudian menyusun draft laporan hasil
pemeriksaan.
4.14 Pembahasan Draft Laporan Hail Pemeriksaan dengan Organisasi
yang Diaudit
Dari draft laporan hasil pemeriksaan
yang telah disusun, auditor lalu membicarakan atau membahasnya dengan pimpinan
organisasi sektor publik. Dalam tahapan ini, auditor memastikan apa yang telah
disusun di dalam draft laporan hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan fakta yang
terjadi di lapangan. Selain itu, auditor juga memastikan kelengkapan hal- hal
yang perlu dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
4.15 Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah melakukan pembahasan draft
laporan hasil pemeriksaan dan dipastikan kelengkapan serta kesepakatan mengenai
draft tersebut sudah tercapai, kemudian akan dilakukan penyelesaian atau
finalisasi draft tersebut menjadi laporan hasil pemeriksaan akhir.
4.16 Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan temuan- temuan yang ada
di lapangan, auditor melakukan tindak lanjut atau dengan kata lain, memberikan
rekomendasi perbaikan kepada organisasi sektor publik.
4.17 Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan
Tahapan terakhir dari siklus auditor
keuangan adalah penerbitan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak- pihak yang
memiliki kepentingan terhadap organisasi yang telah diaudit tersebut.
5 TEKNIK AUDIT KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK
(1)
Prosedur
Analitis (Analytical Procedurs)
Prosedur analitis terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan
di antara data. Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio
sederhana, analisis vertikal, atau laporan persentase, perbandingan jumlah yang
sebenarnya dengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis
dan statistik, seperti analisa regresi.
Contoh: membandingkan item belanja menurut anggaran dan item realisasi
belanja.
(2) Inspeksi (Inspecting)
Inspeksi meliputi pemeriksaan yang rinci terhadap dokumen dan
catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Prosedur ini digunakan secara
luas dalam auditing. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan
mengevaluasi bukti, baik bottom up maupun
top-down.
Contoh: pemeriksaan terhadap bukti- bukti transaksi seperti rekening bank,
kwitansi, atau tanda terima lainnya untuk mengevaluasi apakah transaksi yang
dilakukan telah sesuai atau menyimpang dari rencana dan anggaran yang telah
ditetapkan.
(3) Konfirmasi (Confirming)
Kegiatan konfirmasi adalah bentuk permintaan keterangan yang
memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumber
independen di luar organisasi sektor publik yang diaudit.
Contoh: meminta keterangan kepada Bendahara Pengeluaran terkait bukti-
bukti transaksi pembelian atau pengalokasian anggaran yang telah dilakukannya.
Kegiatan ini akan menunjukkan apakah bukti transaksi tersebut fiktif atau benar
adanya, selain keterangan- keterangan lainnya terkait bukti tersebut.
(4) Permintaan Keterangan (Inquiring)
Kegiatan ini meliputi permintaan keterangan secara lisan atau
tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut biasanya ditujukan kepada
manajemen atau karyawan organisasi sektor publik, yang umumnya berupa pertanyaan-
pertanyaan yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis.
Contoh: auditor meminta keterangan Bendahara Pengeluaran atas
ketidaksesuaian jumlah pengeluaran (berdasarkan bukti transaksi yang ada)
dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
(5) Penghitungan (Counting)
Dua aplikasi yang paling umum dari perhitungan (counting) adalah (1)perhitungan fisik
sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan (2)
akuntansi seluruh dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
Contoh: auditor menghitung aset yang telah dibeli Bagian Pengadaan
berdasarkan bukti transaksi yang ada.
(6) Penelusuran (Tracing
Dalam penelusuran (tracing),
yang sering kali disebut sebagai penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen
yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2) menentukan bahwa
informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam
catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
Contoh: auditor membandingkan antara angka uang tetera dalam kwitansi transaksi
yang telah dilakukan dan jumlah angka yang tertera dalam jurnal. Hal ini akan
menunjukkan apakah ada kesesuaian penyajian, yaitu penyajian yang lebih rendah
atau lebih tinggi.
(7) Pemeriksaan Bukti Pendukung (Vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching)
meliputi (1) pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2) mendapatkan
serta memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk
menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
Contoh:bukti pendukung adalah auditor memilih ayat jurnal “pembelian ATK”
di jurnal, kemudian membandingkannya dengan kwitansi “pembelian ATK” tersebut
atau tanda terima lainnya.
(8) Pengamatan (Observing)
Pengamatan (observing)
berkaitan dengan memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan
atau proses. Kegiatannya dapat berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi
tertentu, seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang
melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
organisasi sektor publik.
Contoh:auditor mengamati kegiatan Bendahara Gaji dalam menjurnal ketika
mengeluarkan gaji kepada para pegawai.
(9)
Pelaksanaan
Ulang (Reperforming)
Salah satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang (reperforming) perhitungan dan rekonsiliasi
yang dilakukan oleh organisasi sektor publik yang diaudit.
Contoh: auditor
menghitung ulang penyusutan kendaraan milik organisasi berdasarkan umur
ekonomis yang sebenarnya, kemudian dibandingkan dengan pencatatan beban
penyusutan kendaraan yang telah dilakukan.
(10) Teknik
Audit Berbantuan Komputer (Computer-Assisted Audit Technique)
Apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan
melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik audit
berbantuan komputer untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah
diuraikan sebelumnya.
Contoh:
auditor dengan bantuan komputer memeriksa angka- angka dalam file
jurnal bendahara dan membendingkannya dengan kwitansi pembelian, kwitansi
pendapatan, dan bukti- bukti transaksi lainnya.
(11)
Pengujian Pengendalian
Terdapat dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
1)
Pengujian
pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau
prosedur dan apakah benar- benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
2)
Pengujian
pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta
bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu, dan oleh
siapa tersebut dilakukan selama periode audit.
Contoh: auditor membandingkan dokumen SOP atau petunjuk teknis pegawai,
dan mengamati pelaksanaannya di lapangan. Pengendalian akan dianggap baik jika
SOP atau petunjuk teknis mampu memberikan pedoman bagi pelaksanaan tugas- tugas
pegawai, pegawai mudah memahaminya dan mengaplikasikan pada setiap pekerjaannya
secara konsisten.
(12) Pengujian Substantif
Dua kategori umum pengujian substansif adalah:
1)
Prosedur
analitis, yang merupakan prosedur dalam menyediakan bukti- bukti tentang
validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang
kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi;
2)
Pengujian
yang terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan
bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca,
atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
Contoh: auditor
memeriksa secara rinci angka dan jumlah transaksi yang telah terjadi, dimulai
dari pemeriksaan seluruh bukti transaksi, catatan dalam jurnal, posting dalam
buku besar, hingga laporan yang telah jadi. Dengan demikian, dapat ditemukan
apakah ada kesalahan atau ketidakberesan.
6. CONTOH PRAKTEK AUDIT
SEKTOR PUBLIK DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
A.
Pemerintah Pusat
Audit adalah proses sistematis yang secara objektif menyediakan dan
mengevaluasi bukti-bukti berkenaan dengan aserasi kegiatan dan kejadian ekonomi
guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara aserasi tersebut dengan
criteria yang ada, serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak
yang berkepentingan. Jadi, audit atas pemerintahan pusat ditujukan pada
perolehan bukti audit yang cukup dan tepat, apakah laporan keuangan menyadikan
secara benar dan wajar posisi keuangan pemerintah pusat yang berasal dari
operasi dan perubahannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima
umum.
Audit terhadap siklus belanja pemerintah pusat yang terdiri audit
terhadap belanja aparat dan belanja pelayanan publik.
B.
Pemerintah Daerah
Audit yang diselenggarakan atas kegiatan pemerintah daerah dapat
dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Pada setiap audit, penetapan
tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang
harus diikuti oleh auditor merupakan langkah awal.
Audit mempunyai gabungan tujuan audit keuangan dan audit kinerja
atau dapat juga mempunyai tujuan terbatas pada beberapa aspek dari
masing-masing jenis audit tersebut.
Gambaran pelaksanaan audit di pemerintahan daerah, berikut ini
diberikan petunjuk pemeriksaan atas pos pendapatan asli daerah:
1.
Pengujian
untuk menentukan nilai realisasi pos PAD dan pos retribusi daerah
2.
Melakukan
verifikasi atas bukti-bukti penerimaan yang berupa Surat Tanda Setoran
3.
Melakukan
konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan pemungutan Pajak Daerah
4.
Dari
hasil konfirmasi tersebut, kesalahan penyetoran atas pendapatan PPJU oleh PT
PLN dapat diketahui
5.
Berdasarkan
kejadian pada (butir 4) apabila salah setor yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah
6.
Melakukan
pengujian untuk menentukan pengembalian Pajak Daerah kepada Wajib Pajak
C.
LSM
Jenis
LSM:
·
LSM
melakukan fungsi control masyarakat sehingga LSM ini mengambil jarak dengan
penguasa ataupun lembaga yang dikontrolnya
·
LSM
yang melaksanakan program entitas
Dalam
organisasi LSM dilakukan 2 jenis audit :
·
Audit kinerja keuangan
Pada audit keuangan atau juga disebut audit laporan keuangan,
pemakai informasi tidak hanya organisasi, tetapi juga pihak luar organisasi .
audit kinerja keuangan mengacu pada kebiasaan akuntan menguji bukti transaksi
dan menghubungkan dengan jurnal akuntansi dan menanadinya. Penulusuran ini
bertujuan memberikan jaminan bukti dokumentasi, informasi dan penjelasan
memperkuat adanya transaksi di organisasi tersebut
·
Audit kinerja nonkeuangan
audit dilakukan berkaitan
dengan keefisiensian dan keefektifan organisasi dalam mencapai tujuan
organisai, system pengendalian anggaran, kinerja fungsi keuangan, akuntansi
,pelayanan dan hasil program. Audit kinerja nonkeuangan dilakukan oleh audit
internal organisasi. Criteria pengukuran yang penting yaitu ekonomis, efisien
dan efektif. Tugas auditor kinerja nonkeuangan yaitu menguji bahwa aktivitas
yang dilakukan oleh organisasi tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan,
tetapi justru bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan organisasi
D.
YAYASAN
Audit yang diselenggarakan atas semua kegiatan yang dilakukan
yayasan dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Dalam audit,
penetapan tujuan harus dilakukan untuk menetukan jenis audit yang akan
dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor . audit dapat
mempunyai gabungan tujuan audit keuangan dan audit kinerja atau dapat juga
mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapaaspek masing-masing jenis audit.
E.
PARTAI POLITIK
Audit dalam organisasi partai politik dibedakan menjadi 2 yaitu
audit kinerja keuangan dan audit kinerja
non keuangan.
Contoh audit atas pemilu partai politik tahun 1999
·
No
11 : PDI Perjuangan
o
Terdapat
304 sumbangan tanpa nama dimana 3 diantaranya melebihi ketentuan 15 juta, salah
satunya Laksamana Sukardi yang menyumbang sampai 400 juta
o
Pengeluaran
mencapai Rp 3 miliyar untuk propaganda dan Rp 139 juta untuk membantu
Ambon/Maluku
·
No
15 : Partai Amanat Indonesia
o
Terdapat
penerimaan dari 1 orang yang melebihi ketentuan Rp 15 juta diakui sebagai
pinjaman
o
Pada
tanggal 21 Mei, PAN telah mengembalikan dana pinjaman.
7.
AUDITOR
Audit
merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan pembukuan dan serta bukti-bukti pendukungnya, dengan
tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tujuan
dari audit itu sendiri adalah mendapatkan data dan informasi faktual dan
signifikan berupa data , hasil analisa, hasil penilaian, rekomendasi auditor
sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau
perubahan.
Tujuan audit lainnya
yaitu::
1.
Kelengkapan (Completeness)
2.
Ketepatan (Accurancy)
3.
Eksistensi (Existence)
4.
Penilaian (Valuation)
5.
Klasifikasi (Classification)
6.
Pisah Batas (Cut-Off)
7.
Pengungkapan (Disclosure)
Jenis-jenis
auditor, yaitu:
1. Auditor
internal
Atau dikenal pula dengan istilah Internal
Auditor, merupakan suatu profesi yang memiliki standar dan kode etik
profesi yang harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam paradigma
lama, Internal Auditor hanya berfungsi membantu manajemen puncak (top management)
dalam pengamanan asset (saveguard of asset) perusahaan dan mengawasi jalannya
operasional perusahaan sehari-hari, terutama dari aspek pengendalian (control).
2. Auditor
eksternal
Auditor yang berdiri sebagai pihak ke 3 diluar
perusahaan, dimana mereka bekerja berdasarkan surat perintah kerja. auditor
jenis ini bekerja dibawah Kantor Akuntan Publik dan bekerja secara independen
dan objektif.
3. Auditor
Pemerintah
Adalah auditor(lembaga) yang ditugaskan oleh
pemerintah untuk melakukan dan menyelesaikan auditing yang bekerja
dipemerintah. Contoh-contoh badan itu adalah:
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) adalah auditor yang
bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah.
Badan Pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP)
tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit
(memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan
opini auditor).
Inspektorat Jendral Departemen keuangan sebagai
auditor internal departemen keuangan
Badan pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai
audit internal daerah tingkat I dan II
4. Auditor
Pajak.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah
melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah
memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
8.
Audit
Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang
untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen.
Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis,
dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari
resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan
dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi
berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. Para
auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit
internal.
Pengertian audit internal menurut IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah :
“Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji
dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi
manajemen”. (1998 ; 322)
Audit internal dilakukan di dalam suatu
organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk
kepentingan internal organisasi sendiri. Auditor internal tidak memiliki
tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya
sebagai termuan. Disebut audit pihak pertama auditor internal bisa berbentuk
unit, orang, atau panitia. Pemeriksaan dilakukan oleh bagian internal audit
perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan,
maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan
ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan
profesi yang berlaku.
Fungsi Auditor Internal
- Melakukan
evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan
risiko, pengendalian dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang
sistematis, terartur dan menyeluruh.
- Membantu
perusahaan dengan cara mengidentifikasi dan mengecaluasi
- Membantu
perusahaan dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara
mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut.
- Mengevaluasi
kecukupan dan efektifitas sistem pengendalian intern, yang mencakup kegiatan
operasi dan sistem informasi perusahaa.
- Memastikan
sampai sejauh mana sasaran dan tujuan program serta kegiatan operasi telah
ditetapkan dan sejalan dengan sasaran dan tujuan organisasi.
- Mereview
kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauh mana hasil-hasil
yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Untuk
mengevaluasi system pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai.
-
Menentukan saran
dan ruang lingkup penugasan yang memadai.
Auditor internal mempunyai peranan penting dalam membantu direksi dan dewan komisaris dalam menjalankan tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola perusahaan. Fungsi internal audit seharusnya menyediakan asuransi dan jasa konsultasi yang obyektif dan independen untuk semua aktivitas perusahaan, termasuk manajemen resiko, pengendalian internal, pelaporan keuangan, dan fungsi tata kelola lainnya
9.
Audit
Eksternal
Audit eksternal diartikan sebagai audit yang
dilakukan oleh badan(independent) eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Yang
bertujuan untuk menentukan antara lain, apakah catatan akutansi itu akurat dan
lengkap, apakah disusun sesuai dengan ketentuan PSAK, dan apakah laporan yang
disiapkan dari data menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha keuangan secara
wajar.
Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap
pembukuan dan catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga
secara independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah
diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan, prinsip, standar
akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan yang benar dan wajar
keadaan keuangan badan.
Audit eksternal merupakan review dari laporan
keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh
seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal
memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah
karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan
pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh
bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
Audit eksternal adalah audit yang dilakukan
oleh pihak di luar organisasi, dikenal audit pihak kedua (oleh pelanggan:
misalnya audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap Faskes yang menjadi mitra
kerja sama BPJS) dan audit pihak ketiga (oleh institusi independen:
survei akreditasi, audit Bawas) Eksternal audit adalah audit yang terpisah dari
perusahaan yang disewa oleh perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan
perusahaan yang disusun telah mengikuri prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
Fungsi auditor eksternal adalah memberikan
kredibilitas atas laporan keuangan dan mengurangi risiko informasi bahwa
laporan keuangan adalah bias, menyesatkan, tidak akurat, tidak lengkap, dan
mengandung kesalahan material Standar audit yang ada mengharuskan auditor
eksternal untuk melakukan pengujian atas pengendalian internal.
Fungsi
Auditor Eksternal lainnya yaitu:
-
Membentuk dan
menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
-
Mendokumentasikan
semua penilaian dan simpulan yang telah dicapai.
-
Memastikan sifat
cakupan tugas yang dilaksanakan oleh pemeriksa Internal untuk manajemen dan
memastikan apakah manajemen mempertimbangkan rekomendasi pemeriksaan internal
dan bagaimana rekomendasi tersebut dibuktikan.
-
Memastikan bahwa
pekerjaan pemeriksaan internal dilaksanakan oleh orang yang telah menjalani
pelatihan yang cukup dan mempunyai keahlian sebagai auditor.
-
Memastikan
apakah pekerjaan pemeriksa internal telah secara baik direncanakan,
disupervisi, ditelaah, dan didokumentasikan.
-
Menguji pekerjaan pemeriksa
internal, termasuk pengujian kembali item yang telah diuji sendiri oleh
pemeriksa internal, pengujian item yang sama serta observasi dari prosedur yang
diikuti oleh pemeriksa internal. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk
mengetahui efektivitas dari desain dan/atau operasi operasi pengendalian
internal dalam pencegahan atau pendeteksian salah saji material di laporan
keuangan.
Auditor
Eksternal memiliki peranan dalam asuransi terhadap Kualitas Informasi yang
Diungkapkan dan Sistem Pengendalian Internal. Tanggung jawab auditor eksternal
adalah memberikan opini terkait kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh
pihak manajemen.
10.
Hasil
Pekerjaan Audit
Auditor memiliki waktu yang terbatas
dalam menyelesaikan pekerjaannya, sehingga mereka akan berkonsentrasi dalam
menguji viliditas dari beberapa sampel transaksi dan hasilnya daripada mengecek
semuanya dengan membabi buta. Walaupun auditor harus independen, meskipun demikian
mereka menyediakan jasa yang akan dibayar dengan uang-anda memiliki hak untuk
mendapatkan hasil kerja sesuai dengan uang yang anda bayar.
Audit akan menghasilkan sebuah laporan
yang ditujukan kepada anggota-anggota dan akan memberi sebuah ‘opini audit’ mengenai
‘kebenaran dan kewajaran’ laporan keuangan (dari kondisi organisasi dan
kegiatan-kegiatan selama periode tersebut).
Jika auditor tidak setuju dengan hasil
laporan keuangan yang diberikan organisasi maka auditor dapat menyatakan dalam
laporannya bahwa, menurut opini mereka, laporan tersebut tidak baik.
Jika auditor menawarkan beberapa
penyesuaian atau perubahan pada rancangan laporan keuangan, maka hal ini harus
disetujui oleh Dewan. Laporan audit diberikan kepada para anggota dan biasanya
diterima pada saat Rapat Umum Tahunan.
Auditor juga biasanya sering menyediakan
Surat Manajemen. Surat manajemen terpisah dari laporan audit, dan ditujukan
kepada bagian manajemen. Laporan ini menerangkan kelemahan yang terjadi dalam
sistem kontrol internal dan memberikan rekomendasi bagaimana memperbaikinya.
Manajer mempunyai kesempatan untuk merespon hasil temuan yang dijabarkan pada
surat manajemen dan menjelaskan langkah apa yang akan diambil.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Mekanisme
audit merupakan suatu mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas
dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN, atau instansi pengelola aset
Negara, serta organisasi sektor publik lainnya. Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik,
keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.
3.2. Saran
Hendaknya
dalam Mengaudit Laporan
Keuangan harus dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang ada yang akan menggambarkan akuntabilitas yang
transparasi, sehingga masyarakat tidak memiliki perspektif yang negative.
Serta, untuk seluruh mahasiswa haruslah belajar dengan giat guna mencapai
tujuan Indonesia yaitu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas,
akuntabilitasm dan transparasi.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta:
Erlangga
Deddi Nordiawan dan
Ayuningtyas Hertini. 2010. Akuntansi
Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
Rochhajat Harun dan Sumarno AP. 2006. Komunikasi Politik sebagai Suatu Pengantar.Bandung:
CV Mandar Maju
Sujarweni V,
Wiratna. 2015.Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
No comments:
Post a Comment